Bagan Struktur Organisasi FISIP UNPATTI

FISIP UNPATTI

Organisasi dan Tata kerja organisasi FISIP Unpatti berdasarkan pada SK Mendikbud RI No. 0170/0/1995, PP. No 57 Tahun 1998, PP No. 60 dan PP No. 61 Tahun 1999 serta Statuta Unpatti Tahun 2003 (Kepmendiknas RI No. 016/0/2003) dengan masing-masing tugas/fungsi:

  • Dekan bertugas dan berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembina civitas akademika di lingkungan FISIP.
  • Senat fakultas bertugas dan berperan sebagai perumus aturan-aturan normatif, pemilih dekan, dan pengawas terhadap jalannya pelaksanaan kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan civitas akademika di lingkungan FISIP .
  • Dalam tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh 3 orang pembantu Dekan. Pembantu Dekan bidang akademik, pembantu dekan bidang administrasi umum dan keuangan serta pembantu dekan bidang kemahasiswaan.
  • Tiap jurusan dipimpin oleh seorang ketua Jurusan dan dibantu oleh seorang sekretaris jurusan yang bertugas dan berperan dalam koordinasi sumberdaya dan pelaksanaan program pendidikan akademik.
  • Program studi yang dibawahi oleh jurusan, dipimpin oleh seorang ketua program studi, serta mempunyai tugas melaksanakan aktivitas pendidikan dan pengajaran terkait dengan gelar akademik dan sebutan profesional berdasarkan kurikulum yang berlaku dan bertanggung jawab kepada pimpinan pelaksana akademik yang membawahinya.
  • Selain program studi, dalam menunjang pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi, jurusan dibantu juga oleh laboratorium yang dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh seorang sekretaris. Laboratorium berfungsi melakukan pengembangan serta desiminasi ilmu dan publikasi ilmiah dalam lingkup ilmu pengetahuan, baik administrasi negara/publik, pemerintahan maupun sosiologi.
  • Bagian tata usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha, dibantu oleh 4 orang kepala sub bagian yaitu
  • Akademik, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan serta kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugasnya membantu dan menunjang jalannya pelayanan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  • Kepala tata usaha bertanggungjawab langsung kepada Dekan melalui Pembantu bidang Administrasi umum dan keuangan (PD II).