Evaluasi Diri: Analisa SWOT (1)

DESKRIPSI SWOT SETIAP KOMPONEN
A. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian
1. Rumusan Visi PS Yang Konsisten dengan Visi Lembaga
Penetapan Tim Perumus visi PS dilakukan berdasarkan surat penunjukan ketua Jurusan sesuai usulan KPS. Perumusan visi dilakukan merujuk pada proses untuk menjelaskan nilai, memusatkan kepada misi dalam pencapaian visi. Hasil rumusan Tim tentang visi PS telah dibahas oleh unsur pimpinan bersama dosen PS yang disesuaikan dengan visi jurusan dan visi Fakultas. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan pertama berupa batasan waktu yang jelas, kedua penjelasan mengenai nilai-nilai yang diinginkan.

Adapun Visi PS IP FISIP UNPATTI dalam penyelenggaraannya memasuki tahun 2018, adalah “menjadi Program Studi yang unggul dan terdepan dalam pengkajian dan pengembangan Ilmu-Ilmu Pemerintahan melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal berciri kepulauan”.
Penjelasan terhadap makna yang terkandung pada visi PS dimaksud adalah :

  • Unggul, artinya menjadi yang terbaik dan terutama bila dibandingkan dengan PS sejenis pada institusi lainnya.
  • Terdepan, artinya yang terkemuka dan diperhitungkan diantara PS sejenis pada institusi lainnya.
  • Pengkajian dan Pengembangan Ilmu-Ilmu Pemerintahan, artinya semua aktivitas ilmiah yang bertujuan untuk mempelajari, mendalami, mengkritisi, dan mengembangkan disekitar Ilmu Pemerintahan baik secara teoritik maupun praktis.
  • Berkarakter, artinya lulusan memiliki nilai etika dan moral yang baik.
  • Responsif dan adaptif, artinya lulusan memiliki sensivitas dan mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik lingkungan.

2. Rumusan Misi PS Yang diturunkan dari Misi Lembaga
Dalam mewujudkan Jurusan dan Fakultas, rumusan misi PS pada 6 tahun mendatang adalah :

  • Melakukan penataan dan pemantapan pengembangan secara bertahap PS IP sebagai PS yang unggul dan terdepan pengkajian dan pengembangan Ilmu-Ilmu Pemerintahan untuk penyiapan output dan outcome yang berkompeten (teoritis dan praktis) dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal berciri kepulauan.
  • Membangun suasana akademik yang kondusif bagi kelancaran penyelenggaraan kegiatan- kegiatan Tri Dharma PT secara sinergis.
  • Melaksanakan kerjasama dengan berbagai institusi mitra yang berkesinambungan guna merespon tuntutan kebutuhan dan perubahan lingkungan bagi pengembangan kapasitas SDM dan institusi.

3. Rumusan Tujuan PS Yang Merujuk pada Tujuan Lembaga dan Merupakan Turunan Dari Misinya.
Rumusan tujuan PS merujuk pada tujuan Jurusan dan Tujuan Fakultas yang senantiasa berpedoman pada visi dan misi PS. Adapun Tujuan PS meliputi :

  • Mewujudkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara sinergis dan pengembangan sumber daya civitas akademika dan tenaga kependidikan secara optimal.
  • Menciptakan suasana akademik yang kondusif bagi perwujudan PS IP sebagai institusi terbaik dalam penyiapan lulusan (output) yang berkompeten (teoritis, praktis dan berintegritas) bagi penyelenggaraan sistem pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal berciri kepulauan.
  • Mewujudkan kerjasama dengan berbagai institusi mitra yang berkesinambungan guna merespon tuntutan kebutuhan dan perubahan lingkungan bagi pengembangan kapasitas SDM dan institusi.

4. Rumusan Sasaran PS Yang Relevan Dengan Misinya
Rumusan sasaran PS yang relevan dengan misinya merujuk pada tujuan lembaga merupakan turunan dari misinya, seperti berikut :

  • Terbangunnya PS IP sebagai institusi yang unggul dan terdepan dalam penyiapan lulusan (output) yang berkompeten (teoritis, praktis dan berintegritas) bagi penyelenggaraan sistem pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal berciri kepulauan.
  • Terwujudnya suasana akademik yang kondusif bagi kelancaran penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Tri Dharma PT secara sinergis.
  • Terlaksananya kerjasama dengan berbagai institusi mitra yang berkesinambungan guna merespon tuntutan kebutuhan dan perubahan lingkungan bagi pengembangan kapasitas SDM dan institusi.

5. Analisis Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran PS serta Strategi pencapaiannya.
Apabila dianalisis Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan strategi (VMTSS) pencapaiannya PS ini, jelas memperlihatkan bahwa memiliki keterkaitan yang cukup erat antara satu dengan lainya. Perumusan VMTSS PS ini mempunyai relevansi dan merupakan penjabaran/turunan dari pernyataan VMTSS institusi FISIP UNP A TTI. Guna merealisasikan VMTSS PS dan institusi ini, dipilih dan ditempuh tujuh strategi seperti terlihat sebagai berikut:

  • Peningkatan pemahaman atas VMTSS PS dan institusi
  • Peningkatan kapasitas pengelolaan dan penjaminan mutu PS dan institusi
  • Peningkatan intensitas pembimbingan akademik dan mutu Mhsw/Lulusan
  • Pengembangan sumber daya dosen dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan kurikulum PS secara periodik
  • Penataan pembiayaan, sarana – prasarana dan sistem informasi
  • Desiminasi hasil penelitian dan abdimas dosen PS

B. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
1. Personil beserta tugas pokok dan fungsinya
Personil pada PS ini dan pimpinan institusi mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab (tupoksiwab) masing-masing tergambar dalam struktur organisasi sesuai ketentuan Statuta. Tata pamong (governance) dibangun sebagai sebuah sistem kerja untuk memelihara efektivitas peran para personil PS dan pimpinan institusi dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan PS. Tata pamong yang baik dibangun mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, adil (fairness) penyelenggaraan PS.

Struktur tata pamong mencakup badan (gugus) pengatur yang efektif dengan otonomi yang cukup untuk menjamin integritas lembaga dan memenuhi pertanggungjawaban dalam pengembangan kebijakan dan sumber daya, yang konsisten dengan visi dan misinya. Tata pamong didukung dengan penetapan dan penegakan sistem nilai dan norma, serta dukungan institusi, dosen, mhsw, tenaga kependidikan dan stakeholders. Pelaksanaan dan penegakan nilai dan norma institusi, dosen, tenaga kependidikan dan mhsw ini didukung dengan adanya mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi yang diberlakukan secara konsisten dan konsekwen.

Penerapan sistem tata pamong pada PS ini diupayakan berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama dalam rapat, serta berusaha memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam PS. Untuk mendukung tata pamong tersebut, dirumuskan dan ditetapkan secara jelas aturan dan etika, disosialisasi, diimplementasi, dimonev dalam mengembangkan budaya organisasi yang tercermin dari; nilai, norma, aturan, etika : dosen, mhsw dan tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan/ruang baca, dan laboratorium).

Dalam mengemban tupoksiwab personil pimpinan di PS dan instititusi, dilakukan secara hierarkhis, koordinatif dan partisipatif dalam semangat team work yang solid, untuk mendukung penyelenggaraan PS dengan cara berusaha mengarahkan dan mempengaruhi semua unsur dalam PS untuk mengikuti nilai, norma, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat.

Secara fungsional dan operasional, sistem pengelolaan PS terus dilakukan dan dikembangkan secara efektif agar dapat menjamin berkembangnya kebebasan akademis dan otonomi keilmuan pada PS, serta mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, personalia, keuangan, dan seluruh sumber daya yang diperlukan untuk meraih keunggulan mutu yang diharapkan. Untuk itu PS, membuat perencanaan kegiatan (planning) yang melibatkan semua unsur dalam PS, membentuk struktur organisasi disertai pembagian tupoksiwab (organizing), memilih, menempatkan dan mengembangkan kemampuan staf (staffing), melengkapi dengan berbagai pedoman dan manual yang dapat mengarahkan dan mengatur PS (leading), melakukan monev secara periodik, terutama dalam penggunaan sumber daya pendidikan (controlling) yang kuat dan transparan terhadap jalannya operasi secara internal dan eksternal sehingga pelaksanaan tridharma PT diharapkan berjalan efektif dan efisien dalam lingkup PS.

Upaya penjaminan mutu meliputi adanya pembentukan satuan organisasi yang bertanggungjawab, strategi, tujuan, standar mutu, prosedur, mekanisme, sumber daya (manusia dan non manusia), kegiatan, sistem informasi, dan evaluasi telah dirumuskan secara baik, dikomunikasikan secara luas, dan dilaksanakan secara efektif, untuk semua unsur PS.
Penjaminan mutu terdiri penjaminan internal dan eksternal. Penjaminan mutu internal menyangkut input, proses, output, dan outcome dalam sistem penyelenggaraan PS ini, antara lain melalui audit internal dan evaluasi diri. Penjaminan mutu eksternal berkaitan dengan akuntabilitas PS terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal misalnya mekanisme sertifikasi; akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik.
Dalam penjaminan mutu internal pada thn 2007, berdasarkan evaluasi ekternal oleh BAN-PT, maka PS ini berhasil mendapatkan peningkatan akreditasi nilai B, dari nilai C yang diperoleh sebelumnya. Penjaminan mutu secara eksternal, terus dilakukan dengan mengirim banyak dosen PS mengikuti kegiatan Sertifikasi Dosen (SERDOS), dan telah memperoleh sertifikasi sebagai tenaga dosen professional. Saat ini telah dibuat dan disiapkan dokumen evaluasi diri PS untuk disampaikan ke BAN-PT, dengan harapan mendapatkan nilai akreditasi A. Atau minimal nilai B ini dapat dipertahankan.

2. Sistem Kepemimpinan, Pengalihan (deputizing) serta Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas.
Sistem kepemimpinan pada PS ini dan institusi adalah bersifat demokratis dan akomodatif dengan prinsip koordinatif, partisipatif, transparan, akuntabel dan adil. Sistem kepemimpinan yang dikembangkan adalah bersifat hirarkhis dan fungsional. Secara hirarkhis dan fungsional, tiap unsur pimpinan berkedudukan sebagai staf dan dalam melaksanakan kepemimpinannya bertanggungjawab secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya, sesuai bidang tupoksiwabnya masing-masing.

Penerapan sistem kepemimpinan secara hirarkhis dan fungsional ini dimaksudkan untuk ; (a) mencegah adanya monopoli seorang pimpinan terhadap tupoksiwab dan wewenang, (b) mendukung jalannya penyelenggaraan kegiatan PS dan institusi. Pemilihan dan pengangkatan unsur pimpinan di PS dan institusi dilakukan secara demokratis sesuai Peraturan Mendiknas No.67 Tahun 2008. Dalam membangun tata pamong yang baik (good governance), PS dan institusi memiliki kepemimpinan yang kuat (strong leadership) dalam arti visioner (mampu merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, menarik tentang masa dengan) sehingga dapat mempengaruhi seluruh perilaku individu dan kelompok dalam pencapaian tujuan secara efektif.

Kepemimpinan PS ditampilkan berjalan efektif, dalam arti dapat mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam PS, mengikuti nilai, norma, etika dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan PS juga didorong untuk dapat mampu membuat prediksi kecenderungan yang terjadi dimasa depan, dengan merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi kedepan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam PS. Dalam kaitan ini, PS dan institusi memiliki karakteristik kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik.

Secara operasional, kepemimpinan Ketua PS/Jur ditunjukan dengan cara mengarahkan dan mempengaruhi individu dan kelompok dosen dalam PS untuk aktivitas-aktivitas berupa:

  • Pelaksanaan rapat evaluasi awal semester
  • Pembahasan penempatan dosen dalam jadwal perkuliahan
  • Penyusunan jadwal perkuliahan dan penempatan dosen pengampu mata kuliah berdasarkan kompetensi dan pengalaman
  • Berkoordinasi dengan PS/Jur lain mengenai penggunaan ruang-ruang kuliah, menyusun jadwal, berkonsultasi dengan PD I
  • Mengusulkan penerbitan SK mengajar
  • Mendistribusi jadwal kuliah
  • Mengidentifikasi nama-nama mhsw baru, dan menyusun daftar nama dosen penasehat akademik (PA)
  • Menyampaikan kepada dekan melalui PD I agar dibuat SK. Penetapan Dosen PA dan mendistribusi SK. Dosen PA
  • Memberikan penjelasan dan mendatangani KRS dan DNS mhsw
  • Memeriksa dan menyetujui usulan/proposal mhsw untuk penyelesaian tugas akkhir (skripsi/makalah)
  • Menetapkan pembimbing dan pemrasaran
  • Membuat dan menyampaikan undangan seminar
  • Melaksanakan seminar proposal mhsw, memberikan penjelasan dan menandatangani KRS dan DNS mhsw, serta kegiatan lainnya.

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *