Evaluasi Diri: Tim Penyusun

SUSUNAN TIM PENYUSUN DAN DESKRIPSI TUGASNYA
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Nomor : 57/UN13.1.2/SK/2012 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan, maka susunan Tim Penyusun tersebut dan diskripsi tugasnya, sebagai berikut :

  • Penanggung Jawab : Drs. J. Madubun, M.Si, (Dekan FISIP Unpatti)
  • Para Koordinator:
  1. Drs.Z.A Rengifurwarin, M.Si. (PD I)
  2. Drs. H.E. Simatauw, M.Si. ( PD II)
  3. Drs. V.S. Ruhunlela, M.Si (PD III)
  • Ketua: Drs. W. Tuanaya, M.Si. (Ketua Prodi)
  • Wakil Ketua: Amir F. Kotarumalos, S.Sos,M.Si
  • Sekretaris: Ronald Alfredo, S.Sos, MIKOM.
  • Anggota- Anggota:
  1. Dr. A. Tapi Oyihoe, M.Si
  2. Drs. Sukur Soasiu, M.Si
  3. Safrudin B. Layn, S.Sos, M.Si.
  4. Muhtar, S.Sos, M.Si.
  5. Joana J. Tuhumury, S.Sos, M.Si.
  6. Hatty Suat, S.IP, M.Si.
  7. Judi de Fretes, S.Sos, M.Si.
  8. Said Lestaluh, S.Sos, M.Si.
  9. Nurainy Latuconsina, S.Sos, M.Si.
  10. Ny. Ch. Latul, S.Sos.

Tugas Tim Penyusun Evaluasi Diri dan Borang PS Ilmu Pemerintahan FISIP Unpatti terurai sebagai berikut:

  1. Penanggung jawab Tim, mempunyai tugas memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan, memfasilitasi jalannya pembahasan dan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi diri, penyusunan borang PS, membahas, memfinalisasi serta menyiapkan dokumen laporannya, memperbanyak dan menyampaikan kepada BAN-PT.
  2. Koordinator Tim, mempunyai tugas membantu penanggungjawab tim dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi jalannya pelaksanaan kegiatan pembahasan, analisis dan penyusunan naskah evaluasi diri berserta borang PS, membahas, memfinalisasi serta menyiapkan dokumen laporannya, memperbanyak untuk disampaikan kepada BAN-PT.
  3. Ketua Tim, mempunyai tugas memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan jalannya kegiatan teknis pembahasan,analisis dan penyusunan naskah evaluasi diri dan borang PS, menyiapkan dokumen laporannya, membahas, memfinalisasi serta memperbanyaknya bagi kebutuhan pengirimannya.
  4. Sekretaris Tim, mempunyai tugas membantu ketua tim dalam menyusun jadwal kegiatan, memperlancar jalannya kegiatan mengindentifikasikan data dan informasi yang dibutuhkan, serta menghimpunnya bagi pelaksanaan analisis, penyusunan evaluasi diri borang PS dan menyiapkan dokumen laporanya, membahas, memfinalisasi dan memperbanyak untuk pengirimannya.
  5. Anggota Tim, mempunyai tugas membantu sekretaris dalam mengumpulkan data dan informasi serta memberikan masukan, saran dan pendapat yang dibutuhkan bagi analisis, penyusunan naskah evaluasi diri dan borang PS, penyiapan dokumen laporan, serta menggandakan laporan.

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *